بسم الله الرحمن الرحيم
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Pembicaraan seputar ikhtilath atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa hijab / tabir penghalang sudah pernah kita singgung. Namun karena banyaknya penyimpangan kaum muslimin dalam perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum tersentuh maka tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan kembali.
Bukankah Rabbul Izzah telah berfirman:
وذكر فإن الذكرى تنفع المؤمنين
" Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. " (Adz-Dzariyat: 55)
Dan juga dalam rangka menasihati diri pribadi dan orang lain, karena agama ini adalah nasihat, seperti kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih:
الدين النصيحة
" Agama itu adalah nasihat. "
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh [1] rahimahullahu menyatakan dalam Fatawa danRasa `il nya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan ada tiga kondisi: